Membidik Cak Imin

BENARKAH pemeriksaan Cak Imin dalam kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kental dengan pengaruh politik? Kalau KPK yang ditanya, pasti jawabnya tidak. Sebaliknya, kalau pihak Cak Imin atau bahkan beberapa pihak lain yang dimintai pendapat, balasannya bisa iya.

Cak Imin tengah jadi pusat perhatian. Ketua Standar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama komplet Abdul Muhaimin Iskandar itu baru saja dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Anies Baswedan. Keduanya diusung Partai NasDem dan PKB, sementara PKS komit tetap mendukung Anies, tapi masih menunggu keputusan Majelis Syuro terkait posisi Cak Imin.

Anies dan Cak Imin atau Amin dideklarasikan di tempat yang sarat sejarah perjuangan, Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9). Cak Imin pun kian menjadi atensi karena pada waktu yang beriringan dia tiba-tiba harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cak Imin disangkutpautkan dengan kasus rasuah yang kalau diotak-atik gathuk, kalau ditimbang-timbang dengan penuh perenungan, memang sulit untuk mengatakan bahwa pemeriksaannya sebagai saksi, kemarin, cuma kebetulan. Coba kita runut. Proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker itu terjadi pada 2012. Sudah 11 tahun lalu.

Cek Artikel:  Dalam Dekapan Oligarki

Dirjen yang membawahi proyek saat itu, Reyna Usman, juga elite PKB. Reyna sudah menjadi tersangka. Dalam perkembangannya, nama Cak Imin ikut tersangkut dalam kapasitasnya sebagai menaker dan transmigrasi kala itu. Kata KPK, sejak Juli 2023, mereka telah mengumpulkan barang bukti. Lampau, surat perintah penyidikan keluar sebulan kemudian.

Dari urutan waktu, sepertinya KPK tak sengaja membidik Cak Imin lantaran sprindik sudah ada sebelum deklarasi di Majapahit. Betulkah tidak ada kesengajaan? Cermatkah penanganan kasus itu murni penegakan hukum? Enggak adakah upaya menelikung Cak Imin dengan perkara hukum yang berarti pula menggagalkan pencalonkan Anies?

Tentu setiap pihak punya dalih pembenaran sendiri-sendiri. Kalau betul, tak mungkinlah KPK berterus terang bahwa ada intervensi politik dalam penanganan perkara. Pihak Cak Imin kiranya juga wajar jika menduga-duga, menebak-nebak, bahkan yakin, haqul yakin, ada yang tidak beres. Usia perkara yang sudah 11 tahun menjadi pertanyaan pokok. Kenapa baru sekarang kasus itu diteruskan setelah lebih dari satu dekade terjadi? Kata KPK sih, pihaknya bertindak karena ada laporan dari masyarakat. Percaya? Boleh tidak, iya juga enggak apa-apa. Terserah Anda.

Cek Artikel:  Gaduh Judol

Intervensi politik terhadap hukum seperti ada dan tiada. Ia ada, tapi sangat sulit membuktikannya. Ia, maaf, ibarat buang angin. Bau busuknya tajam menusuk ke mana-mana, tetapi kita tak tahu siapa pelakunya. Ia selalu berada di ruang gelap, tidak pernah terang-terangan, tapi gampang dirasakan.

Tetap ingat dinamika Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu? Ketika itu Sylviana Murni tetiba harus menjalani pemeriksaan Polri terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015. Mpok Sylvi ialah cawagub pendamping cagub Agus Harimurti Yudhoyono.

Banyak yang bersuara, pemeriksaan itu sangat politis, terlebih dilakukan ketika pencoblosan tak lama lagi. Aroma politik semakin tajam ketika kasusnya tiba-tiba lenyap, tak jelas ending-nya, setelah Mpok Sylvi kalah.

Di tengah hiruk-pikuk persiapan Pilkada Kota Surabaya 2015, calon wali kota petahana Tri Rismaharini sekonyong-konyong dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios di Pasar Turi. Status itu mengemuka setelah Kejati Jawa Timur mengaku menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari Polda Jatim sejak 30 September 2015.

Cek Artikel:  Persona Jakarta Nanti

Politisi ramai, publik heboh. Tetapi, ujug-ujug pula, pada 26 Oktober 2015, Polda Jatim menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas nama Risma. Statu tersangkanya gugur, Risma melenggang dan menang telak dalam pilkada.

Kecuali koruptor dan calon koruptor, kita semua pasti sepakat korupsi ialah musuh besar yang mesti dihabisi. Siapa pun dia, apa pun jabatan dan statusnya, pantang dibiarkan semena-mena berlaku korup. Itulah penegakan hukum yang seharusnya, yang semata berpijak pada keadilan, bukan pada kepentingan lain, apalagi politik. Terlalu idealis, ya?

Publik, setidaknya saya, berharap KPK masih tegak lurus pada hukum. Rakyat, paling tidak saya, perlu bukti bahwa KPK tak di bawah ketek politik. Kalau KPK bersemangat memeriksa Cak Imin, gagah nian jika mereka juga gigih menghidupkan lagi kasus-kasus lama yang melibatkan orang-orang berkuasa. Perkara KTP-E, umpamanya. Berani?

Mungkin Anda Menyukai