Banyak Rumah Subsidi Kagak Cermat Sasaran

 Banyak Rumah Subsidi  Tidak Tepat Sasaran
Penduduk berjalan di samping rumah subsidi di Serang, Banten.(Antara)

KEMENTERIAN Pekerjaan Lumrah dan Perumahan Rakyat menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan perumahan, mengingat masih banyak rumah bersubsidi yang diterima oleh masyarakat yang tidak berhak.

Dalam temu wicara “Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan bahwa masih banyak pekerjaan rumah pemerintah dalam penyediaan perumahan, salah satunya yang menyangkut data riil kekurangan kepemilikan (backlog) perumahan.

Menurut dia, penurunan angka backlog perumahan dari 12,7 juta pada 2021 menjadi 9,9 juta unit pada 2023 hanyalah sebuah indikasi. Pada kenyataannya, pemerintah masih belum memiliki data individual yang spesifik mengenai masyarakat yang masuk dalam kategori membutuhkan rumah.

Cek Artikel:  Bangun Ekosistem Kelistrikan, Chint Indonesia-Nurinda Kerja Sama Produksi MV Panel

Baca juga : Pengembang Ini Berhasil Gelar Akad Kredit Masal 1.127 Unit di Event 11.11 

“Selain itu, data mengenai kelompok masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni juga masih belum lengkap,” kata Iwan.

Iwan mengatakan kuota bantuan program subsidi perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai 166.000 unit tahun ini telah habis dialokasikan.

Tetapi, Iwan menemukan banyak rumah bersubsidi di beberapa provinsi yang kosong tidak dihuni. Tingkat kekosongan itu mencapai 60—80%. Selain itu, ia juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pengalihan rumah bersubsidi kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak.

Baca juga : PUPR: Program Sejuta Rumah Semester I/2023 Letih 480.438 unit

Cek Artikel:  Dyah Roro Esti Desak Kemenperin Siapkan Mitigasi Bencana Hadapi Megathrust

“Oleh karena itu, pemerintah mendukung penambahan (kuota) FLPP ini, tetapi harus tepat sasaran,” katanya.

FLPP adalah salah satu program di sektor perumahan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan bunga yang lebih ringan, yaitu suku bunga 5% tetap selama tenor berjalan, dengan cicilan KPR maksimal 20 tahun.

Syarat penerima KPR FLPP, antara lain belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan. (Ant/N-2)

Mungkin Anda Menyukai