Hukum kemarin, KPK soal Gus Miftah hingga geledah rumah Personil BPK

Hukum kemarin, KPK soal Gus Miftah hingga geledah rumah anggota BPK

Jakarta (ANTARA) – Berbagai Macam-macam peristiwa hukum telah kami beritakan pada Selasa (14/7) dan berikut lima Informasi pilihan Kepada dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari KPK memberikan pernyataan soal Gus Miftah hingga penggeledahan rumah Personil V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.

1. KPK dalami dugaan pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian Fulus Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK geledah rumah Personil V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah rumah Personil V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi (BB) Kepada melengkapi penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Selengkapnya baca di sini.

3. Densus 88 ungkap terduga pelaku ledakan di MAN 3 Padang adalah pelajar

Detasemen Spesifik (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan terduga pelaku kasus ledakan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7) merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kejati dan Polda Jateng perkuat sinergi penegakan hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kukuh Subroto bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo di Semarang, Selasa (14/7), Kepada memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polda NTT ungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten

Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten dengan mengamankan 9.271 bungkus rokok yang diduga Bukan memenuhi ketentuan legalitas perdagangan.

Selengkapnya baca di sini.