Malang (Liputanindo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi dugaan pemalsuan Arsip perjalanan Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, Senin (13/5/2026).
Agenda RDP bertajuk Pengawasan terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah tersebut membahas pertemuan Lathifah dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Jakarta pada Senin (24/4/2026) Lewat.
Turut hadir dalam RDP Sekretaris Daerah, Budiar Anwar, hingga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Sosok Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Kehadiran birokrat Pemkab Malang itu guna mengklarifikasi dugaan adanya pemalsuan Arsip perjalanan Wabup Malang.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan menemukan sedikitnya empat surat bermasalah terkait perjalanan kerja Wabup Malang.
“Tadi dinamika berjalan. Kita hadirkan Segala komponen pemerintahan di Dasar Sekda, termasuk bagian tata pemerintahan, inspektorat, dan BKPSDM. Di sana didetailkan administrasinya mana yang bermasalah, dan ketemu Segala,” ujar Zulham.
Zulham mengungkapkan salah satu Intervensi Esensial ialah adanya surat yang menggunakan hasil scan tanda tangan Bupati tanpa sepengetahuan pihak terkait. “Rupanya Pas bahwa Pak Bupati Kagak pernah merasa menandatangani surat itu yang di-scan. Dan itu di-scan,” tegasnya, Rabu (13/5/2026) petang usai rapat.
Ia menilai persoalan tersebut bersifat teknis administratif sehingga kecil kemungkinan diketahui langsung oleh pimpinan daerah. Ia juga Kagak menyalahkan Wabup karena masalah administrasi ini dilakukan oleh staf di lingkungan Pemkab Malang. “Saya Serius Bu Wabup Kagak Mengerti-menahu soal hal-hal teknis begini. Maka Eksis staf yang bertanggung jawab terhadap salah surat ini,” tuturnya.
Menurutnya, pihak yang terlibat Tetap didalami dan Kagak menutup kemungkinan berasal dari luar birokrasi, Tetapi berada di lingkaran kepentingan kepala daerah. “Dapat jadi dari lingkungan Pemkab, Dapat jadi orang luar yang berada di antara kepentingan kepala daerah dengan birokrasi,” ujarnya.
DPRD juga menemukan sejumlah kejanggalan lain, mulai dari nomor surat yang sama dengan isi berbeda, penggunaan narahubung yang Kagak sesuai, hingga pencantuman nama non-ASN dalam Arsip Formal. “Intervensi kami Eksis empat surat bermasalah, termasuk surat dengan nomor sama tapi isinya berbeda. Eksis juga penggunaan kop surat yang Kagak Pas,” ujarnya.
Selain itu, beberapa Arsip yang menjadi dasar penerbitan surat perjalanan dinas (SPPD) juga disebut bermasalah dan telah diakui dalam Lembaga Penilaian. “Arsip dasar pengeluaran SPPD juga bermasalah. Ini Segala sudah di-clear-kan hari ini,” bebernya.
Ia memastikan DPRD akan mendorong Inspektorat Kabupaten Malang menindaklanjuti Intervensi tersebut dan memberi Denda apabila terbukti melanggar aturan administrasi. “Kalau memang menyalahi ketentuan, tentu akan Eksis Denda sesuai disiplin ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, HM Kholiq, enggan menanggapi hasil RDPU Berbarengan ini Ketika dikonfirmasi. “Jangan saya, saya Kagak berkomentar. Ke Kawan-Kawan yang lain saja,” ujarnya singkat. (yog/kun)
