Terdapat Surat Bunyi Ditempel Gambar Palu Arit, Ini Kata KPU Kota Semarang

Liputanindo.id SEMARANG – KPU Kota Semarang menanggapi temuan surat suara bergambar palu arit, persis logo Partai Komunis Indonesia (PKI), oleh anggota Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) Pandansari, Semarang Tengah.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom belum mau memberikan keterangan pasti. Dia hanya sedikit menyebut, kasus ini termasuk pelanggaran berat dalam pelaksanaan Pemilu.

“Belum bisa klarifikasi, tunggu hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah,” kata Henry, dikutip Minggu (18/2/2024).

Surat suara tersebut diduga sengaja diselipkan oleh seseorang saat proses penghitungan suara pada lembar pemilihan Presiden. Kasus ini masuk pidana luar biasa.

Sementara itu, Ketua PPS Pandansari, Semarang Tengah, Dedi Taruna, memastikan suara bergambar palu arit, diproses hukum.

Cek Artikel:  Pemkot Makassar Klaim Alami Kerugian Rp26 M Akibat Tindak Korupsi KSU Bina Duta di Pasar Butung

“Kita tidak menyangka ada pemilih yang mencoreng pelaksanaan Pemilu 2024. Itu stiker yang ditempelkan di bagian depan surat suara, jadi pasti tidak sah. Langsung kita koordinasikan ke Panwas dan ditindaklanjuti, laporan juga ke KPU Kota Semarang dan kepolisian agar diproses hukum,” kata Dedi.

Dedi menceritakan, pada saat surat bergambar PKI itu ditemukan proses penghitungan suara di TPS bahkan dihentikan sementara karena warga yang melihat ikut tersulut emosi.

Petugas KPPS berusaha meredam amarah mereka dengan berikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

“Kita berusaha menjelaskan kepada warga terkait kasus semacam ini di dalam aturan penyelenggaraan Pemilu dengan detail. Mereka sempat marah-marah berteriak sehingga kita redam dengan penjelasan. Itu ditemukan ketika akhir penghitungan hampir selesai,” jelas Dedi.

Cek Artikel:  RS Medistra Diminta Lakukan Gugatan Kalau Isu Embargo Hijab Tak Terbukti

Terdapat kecurigaan terhadap seseorang yang diduga pelaku, Dedi mengatakan, pihaknya juga telah memberikan kronologi temuan di dalam laporan ke pihak berwajib.

“Member petugas yang bertugas ada yang menginfokan lihat gerak-gerik diduga pelakunya. Dia masuk ke bilik membawa seperti staples dan selembar kertas. Tapi, biar didalami pihak berwajib kepolisian,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu S mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus tersebut.

“Akan dilakukan penyelidikan,” jelasnya, Jumat (16/2/2024).

Dia menjelaskan, Bawaslu sudah menyampaikan bahwa surat suara yang bergambar logo partai terlarang tersebut sudah tidak sah.

“Jadi kan kita lihat Bawaslu sudah menyatakan statemen kalau surat suara yang itu dinyatakan tak sah,” kata dia. (DID)

Cek Artikel:  Polisi Bekuk Dua Kurir Narkotika Jenis Baru di Makassar

Mungkin Anda Menyukai