Malang (Liputanindo.id) – Polemik kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib Berjumpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta selesai dibahas di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026) petang.
“Rapat memutuskan Tak melanjutkan interpelasi atau hak angket. Tetapi Konsentrasi pada perbaikan administratif saja. Tak Eksis Intervensi substansial pada keabsahan surat kunker. Hanya saja persoalan Penting adalah terkait narahubung atau penempatan penugasan yang dipersoalkan,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.
Kata Zia, Wakil Bupati Malang sejatinya boleh bersurat, termasuk menandatangani surat (termasuk barcode) dan melakukan perjalanan sesuai protokol. Kecuali, sambung Zia, penggunaan surat Kepada tindakan pidana Tak dibenarkan tanpa bukti pemalsuan.
“Kami merekomendasikan agar Asisten 3 dan Bagian Standar melakukan pembenahan administrasi surat-menyurat agar Tak menimbulkan kegaduhan. Hasil rapat menegaskan Tak Eksis interpelasi atau hak angket. Sehingga langkah yang diambil bersifat koreksi administratif. Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal Tak bermasalah, Tetapi Eksis kelalaian administrasi saja,” tuturnya.
Zia mengatakan adapun Hasil rapat adalah agar dilakukan pembenahan tata kelola surat-menyurat supaya rapi dan sesuai ketentuan.
Sehingga, pandangan akhir dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini Konsentrasi pada pembenahan administratif, bukan langkah politik atau pidana.
“Keabsahan surat dan masalah administratif saja. Penilaian menunjukkan surat-surat yang dikeluarkan umumnya Absah, tetapi beberapa Berkas belum bertanda tangan atau tertata amburadul. Apabila memang Eksis surat yang salah, maka Tak boleh terulang dan harus diperbaiki segera. Koreksi yang diminta bersifat administratif dan Kepada menertibkan tata pemerintahan. Apabila Tak diperbaiki, dapat menjadi Intervensi pemeriksaan,” ucapnya.
Zia menjelaskan, ke depan harus Eksis perbaikan Berkas administrasi dan distandarkan agar Tak menimbulkan kegaduhan. Sementara persoalan inti yakni soal narahubung, siapa yang ditempatkan atau ketua penempatan.
“Disepakati bahwa narahubung eksternal Tak boleh melibatkan pihak ketiga non-PNS. Penugasan Formal harus kepada PNS. Apabila Bupati berhalangan dan menugaskan, urutan penugasan adalah Wabup Malang, Lewat Sekda sebagai pelaksana administratif. Ke depan, penempatan narahubung harus Jernih aturan dan dokumentasinya Kepada menghindari polemik,” urai Zia.
Secara keseluruhan, lanjut Zia, perjalanan dan agenda Wabup Malang ke Jakarta dinyatakan Tak bermasalah dan diperbolehkan selama sesuai aturan dan protokoler.
“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan Standar Kepada mencari program atau dukungan pusat. Eksis kemungkinan membuka akses ke Donasi Presiden atau Wakil Presiden. Peserta kunjungan juga melibatkan pejabat dinas, bukan personal, menunjukkan tujuan program atau agenda kerja,” katanya.
Zia menambahkan pihaknya merekomendasikan agar surat tugas dan tata administrasi perjalanan menjadi lebih rapi agar Tak dipersoalkan di kemudian hari.
“Rapat mengusulkan tabayun sebelum eskalasi. Hasil rapat, belum Eksis langkah pidana formal. Konsentrasi Penting tetap pemberesan administratif kecuali bukti pemalsuan surat administrasi kuat. Kami minta Asisten 3 dan Bagian Standar serta unit terkait melakukan pembenahan administrasi surat-menyurat secara menyeluruh. Pastikan Sekalian surat yang akan digunakan Mempunyai Berkas pendukung, tanda tangan yang Jernih dan terverifikasi, barcode bila perlu, serta aturan penugasan yang terstruktur,” paparnya.
“Hindari mengundang pihak ketiga non-PNS dalam kegiatan Formal Kepada mencegah potensi konflik kepentingan. Setelah pembenahan administratif dilaksanakan, diharapkan Tak Eksis eskalasi lebih lanjut. Langkah pidana hanya bila ditemukan bukti pemalsuan administrasi secara konkret,” tutup Zia. (yog/kun)
