Istana Jokowi atau Prabowo yang Mengirimkan Capim KPK ke DPR Tak Masalah

Istana: Jokowi atau Prabowo yang Mengirimkan Capim KPK ke DPR Tidak Masalah
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Personil Dewas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Yusuf Ateh (tengah) didampingi anggota.(MI/Susanto)

STAF Spesifik Presiden RI Bidang Hukum Pagi Purwono mengatakan tak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Polemik itu mencuat usai dipersoalkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

“Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang,” kata Pagi saat dihubungi, Kamis (3/10). 

Pagi mengatakan siapapun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi panitia seleksi. Proses penyerahan nama ke DPR sifatnya hanya administratif.

Cek Artikel:  Dasco Sebut Jatah Kursi Gerindra di Kabinet Prabowo Sedikit

Baca juga : Pansel Serahkan Nama-nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini

“Mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel,” ujar Pagi.

Dia juga mengingatkan bahwa penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Penyerahan maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.

“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan,” ucap Pagi.

Baca juga : DPR Sudah Terima Surat dari Presiden Jokowi Terkait Capim KPK

Pagi menambahkan bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Apabila pembentukan pansel harus menunggu Prabowo dilantik, maka tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.

Cek Artikel:  Penambahan Undang-Undang bukan Solusi bagi Persoalan Bangsa

“Dengan demikian pansel memang harus dibentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup. Sehingga pansel tidak tergesa gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK,” jelas Pagi.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Pansel menyerahkan nama capim dan calon Dewas ke Presiden Jokowi. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto.

Cek Artikel:  Cak Imin Serahkan Bagian Jatah Menteri ke Prabowo

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.

Mungkin Anda Menyukai