Menkumham Sebut DIM Revisi UU Wantimpres dari Pemerintah Bakal Batasi Jumlah Personil DPA

Liputanindo.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tambahan perubahan dari pemerintah di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 19 Pahamh 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya yaitu membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Akbar (DPA).

“Di (revisi UU Wantimpres) juga ada, jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan, sehingga di penjelaan itu ada pembatasan berapa jumlahnya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Meski anggota DPA dibatasi, menurut Supratman jumlahnya tetap berbeda dari ketentuan dalam UU Wantimpres yang berlaku saat ini.

“Tapi berubah dari jumlah yang lalu,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, saat ini pemerintah sudah menyelesaikan dua DIM revisi UU untuk segera dibahas di DPR.

Cek Artikel:  Andi Seto-Kiki Akan Deklarasi Maju Pilkada Makassar Hari Ini

Merukapan DIM revisi UU Wantimpres dan DIM revisi UU Nomor Nomor 39 Pahamn 2008 tentang Kementerian Negara. Sementara DIM revisi UU Keimigrasian hanya tinggal menunggu paraf.

“Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR,” kata Supratman.

Sebagai informasi, DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Pimpinan parlemen juga sudah menerima surat presiden (supres) untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan perundang-undangan tersebut.

Sejumlah perubahan dalam revisi UU Wantimpres yaitu mengganti nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Akbar (DPA), hingga tidak ada batasan jumlah anggota karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Mungkin Anda Menyukai