Kunjungi Kejagung, Polri serahkan administrasi penyidikan korupsi

Kunjungi Kejagung, Polri serahkan administrasi penyidikan korupsi

Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi

Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Akbar (Kejagung), Jakarta, Kepada menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian Dana.

“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Letak, tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada Sekeliling pukul 13.00 WIB.

Personel yang tampak hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”.

Begitu memasuki gedung, mereka Kagak memberikan keterangan kepada media.

Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.

Begitu awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya Tenang dan langsung masuk ke dalam mobil.

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian Dana dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU).