Saya kira terlalu Awal, ya, itu kan Lagi berproses di Kejaksaan Mulia
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai Lagi terlalu Awal bagi KPK Buat mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian Duit yang menyeret mantan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik Febrie Adriansyah (FA).
“Saya kira terlalu Awal, ya, itu kan Lagi berproses di Kejaksaan Mulia,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Begitu ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Mulia Lagi berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan Berkas. Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
“Prosesnya Lagi awal. Lagi banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan Berkas. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.
Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Mulia. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK Mempunyai kewenangan mengambil alih penanganan perkara. Tetapi, Begitu ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan Pemeriksaan terhadap proses penanganan kasus.
“Silakan saja karena KPK memang Mempunyai kewenangan. Tetapi, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).
Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan Buat melakukan Pemeriksaan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Mulia.
Ia menjelaskan kewenangan Pemeriksaan penanganan perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Setyo, permintaan Pemeriksaan secara tertulis akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai dengan standar operasional Mekanisme yang berlaku sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan Eksis permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” katanya.
