MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Loyaldi mengungkap bahwa kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk berjualan SIM card (kartu SIM) bukan murni kesalahan Indosat, melainkan diler alias mitra dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
“Indosat punya klasifikasi bisnis terhadap dilernya. Ini yang nakal dilernya,” ujarnya dijumpai di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9).
Buntut dari kasus ini, Komisi I DPR RI memastikan akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus memanggil pihak Kemenkominfo. Menanggapi hal ini, Budi Arie mengaku siap bila akan dilakukan pemanggilan terhadap jajarannya.
Baca juga : Indonesia Jadi Uzurn Rumah Workshop Dunia International Telecommunications Union
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi. Pasalnya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) untuk melindungi data pribadi masyarakat, yakni UU Nomor 27 Pahamn 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang efektif berlaku pada Oktober 2024.
Pada kesempatan yang sama, President Director CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Vikram Sinha dengan tegas mengatakan bahwa Indosat mengecam tindakan ilegal, termasuk kasus pencurian data untuk berjualan kartu SIM. “Kami sangat ketat dan jelas dalam hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan dan data kami. Saya memiliki komitmen pribadi dengan Pak Budi untuk memastikan bahwa talenta Indonesia ada di sana untuk menggunakan keterampilan ini,” kata Vikram merujuk pada program Indosat dengan Kemenkominfo untuk memberi pelatihan keamanan siber kepada satu juta penduduk Indonesia lima tahun ke depan.
Perusahaan juga tegas menindak langsung dealer yang melakukan tindakan ilegal. Pihaknya secara berkala terus mengevaluasi dan memperketat pengawasan tata cara operasi seluruh mitranya sebagai langkah preventif kejadian serupa terulang kembali. Perusahaan juga terus berkoordinasi secara erat dengan pihak berwajib untuk mendukung penyelesaian kasus ini. (Ant/Z-2)