Ditelantarkan Orang Uzur, Viral Bocah Bule Asal Ukraina ‘Kocong’ Naik ke Atap Rumah Anggota Bali

Liputanindo.id – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina, yang telantar di jalanan dan menjadi viral di media sosial.

“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Absah Putra di Denpasar, dikutip Minggu (4/8/2024).

Bocah itu sebelumnya viral di media sosial dan diberi nama “Kocong” oleh warganet.

Selain Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan ibu ‘Kocong’ untuk sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar, setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8).

Ridha menuturkan dari pengakuan sang ibu bahwa dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya, sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Cek Artikel:  Jokowi Senang Surya Paloh Gabung Gerbong Prabowo, Singgung Keberlanjutan dan Jiwa Besar

Bahkan, bocah tersebut juga sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga, sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.

Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Dunia Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.

Sehingga keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.

Cek Artikel:  Soal ASN Pindah ke IKN, MenPAN-RB: Presiden Wanti-wanti Jangan Tergesa-gesa

Eksis pun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.

Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.

Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing.

Mungkin Anda Menyukai