Pemerintah Beri Bonus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik

Liputanindo.id JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas bawang merah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Pahamn 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Cek Artikel:  Konsisten Perbaiki Kualitas, BTPN Syariah Bukukan Keuntungan Rp771 Miliar

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

Teladannya, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

“Dengan insentif, perusahaan hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar,” kata Dwi dikutip Antara.

Salinan PMK Nomor 9 Pahamn 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Pahamn Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Cek Artikel:  Bapanas Jaga Harga Pangan hingga Optimalkan Penyimpanan Bulog selama Lebaran

Selain insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 8 Pahamn 2024. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai