Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pada awal Juni 2026. Langkah ini dilakukan guna menyelidiki keterkaitan Duit tersebut dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (04/07/2026). Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pernyataan tersebut memberikan tambahan informasi berharga bagi tim penyidik dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menjerat bupati nonaktif tersebut.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah Duit dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi, Juru bicara KPK.
Penyidik kini membuka Kesempatan Kepada meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, terutama mengenai dugaan pengumpulan Biaya oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa di Kuansing, meski KPK belum merinci jadwal pemanggilan berkala. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan Penerangan setelah namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi pelepasan kawasan hutan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli menyebutkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop dalam map Begitu datang beraudiensi ke kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (02/06/2026), yang baru disadarinya setelah sang bupati pergi. Karena merasa Bukan berhak, Sekretaris Jenderal PSI ini segera memerintahkan ajudannya Kepada memulangkan amplop tersebut tanpa bersedia Menyaksikan apa isinya.
Proses pengembalian sempat tertunda dari jadwal semula pada Jumat (05/07/2026) karena ajudannya harus mendampingi agenda dinas Serempak Jamdatun Kejaksaan Mulia Narendra Jatna. “Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan [dikembalikan], Yakni Rontok 12 Juni 2026. Hari Kamisnya Rontok 11 Juni, Pak Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan [Mahfudz] mengeluarkan surat perintah kepada ajudan saya Kepada mendatangi Bupati Kuantan Singingi [Suhardiman],” ujar Raja Juli, Menteri Kehutanan. Raja Juli bahkan berkoordinasi dengan Kapolda Riau Herry Heryawan guna memastikan proses penyerahan kembali kepada Suhardiman di Mapolres Kuansing berjalan Lancar pada Jumat (12/06/2026), atau 17 hari sebelum OTT KPK terjadi.
“Jadi Rontok 12 Mitra-Mitra Seluruh, Jumat, hari Jumat Rontok 12, Sekeliling 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop-amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” ujar Raja Juli, Menteri Kehutanan.
Pengembalian tersebut diklaim Mempunyai bukti otentik berupa dokumentasi serta surat tanda terima Formal. “Eksis tanda terimanya, Eksis fotonya. Ini yang menerima ya Bapak Dr.
Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi, Guna materai, ini ajudan saya Bambang Hariyadi. Pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.” ujar Raja Juli, Menteri Kehutanan. Selain perihal amplop, Raja Juli menegaskan integritas kementeriannya dengan memastikan Bukan Eksis satu pun izin pelepasan hutan yang diterbitkan Kepada Distrik Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
“Jadi Bukan Eksis sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL,” kata Raja Juli, Menteri Kehutanan.
Hingga Begitu ini, lembaga antirasuah Maju melakukan pengembangan perkara guna Menyaksikan potensi keterlibatan pihak lain, termasuk mengagendakan pemanggilan menteri Apabila dibutuhkan.
