ATR/BPN perkuat penanganan konflik agraria berbasis HAM

ATR/BPN perkuat penanganan konflik agraria berbasis HAM

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi Insan (HAM).

“Konflik agraria Tak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa Terjamin, hingga hak atas lingkungan hidup yang Berkualitas dan sehat,” kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Selasa.

Wamen Ossy menyatakan, Kementerian ATR/BPN menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM. Kajian tersebut merupakan masukan Buat memperkuat penanganan konflik agraria.

Ossy juga mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama Nyaris tiga tahun, di mana Arsip tersebut Memperhatikan konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

“Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat Krusial dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujarnya.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan Krusial bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria.

Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan Berbarengan terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga Menyaksikan Terdapat Kesempatan Buat memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya Mempunyai landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya Buat Kementerian ATR/BPN.

Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria Tak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, Tetapi juga kehutanan, Daya dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian Krusial sebagai upaya mencegah konflik agraria yang Lanjut berulang,” kata Putu Elvina.