Pansus Sebut Banyak Intervensi Soal Penyimpangan Haji: Kami Sayangkan Kemenag Tak Mau Penerangan

Liputanindo.id – Personil Panitia Spesifik (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Keyakinan (Kemenag).

“DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan,” ujar Arteria kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (4/9/2024).

Tetapi, ia menyayangkan Kementerian Keyakinan tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

“DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Keyakinan. Amat kami sayangkan, ternyata Kementerian Keyakinan tidak mau mempergunakan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi,” jelas dia.

Cek Artikel:  Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, DPR: Memang Jadi Lebih Berkualitas Kalau Dipercepat?

Oleh karena itu, kata Arteria melanjutkan, Kementerian Keyakinan nantinya jangan menyalahkan Pansus Angket Haji atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Saleh Partaonan Daulay telah menyampaikan bahwa Pansus Angket Haji mengharapkan para pejabat Kementerian Keyakinan memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datanglah kalau dipanggil,” kata Saleh.

Sementara itu, menurut anggota Pansus Angket Haji lainnya, yakni Marwan Jafar, ketidakhadiran Kementerian Keyakinan itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Pahamn 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Cek Artikel:  Kalsel Minta Sokongan Water Bombing dan Helikopter Demi Padamkan Karhutla

“Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Keyakinan ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag,” ujar Marwan.

Berikutnya, Saleh menyampaikan ketidakhadiran Kemenag itu merupakan hal yang mendorong Pansus melakukan sidak, seperti yang dilakukan di Siskohat.

Mungkin Anda Menyukai