Viral Sopir di Jateng Bawa Kabur Polisi yang Nempel ke Kap Mobil, Begini Kronologinya

Liputanindo.id – Polres Sakral, Jawa Tengah, menetapkan sopir Toyota Calya warna merah sebagai tersangka usai viral videonya tancap gas sementara polisi menempel di kap mobilnya.

“Atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan,” kata Kapolres Sakral AKBP Ronni Bonic di Mapolres Sakral, Senin (5/8/2024).

Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.

Personil Satlantas Polres Sakral yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometer. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.

Cek Artikel:  Viral Tukang Ojek di Medan Meninggal Kelaparan Demi Antre Beli Makanan Pelanggan

Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.

Anggota yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.

Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Sakral, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.

Kronologis kejadiannya, berawal pada Jumat (2/8) sore anggota Satlantas Polres Sakral melakukan pengaturan arus lalu lintas.

Cek Artikel:  Jubir Sebut Kaesang-Erina Gudono Pulang dari AS Naik Pesawat Komersil

Mobil Toyota Calya merah yang dikendarai tersangka, menurut dia, diketahui berpelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelebihan muatan dengan bawa pisang, sehingga diminta menepi untuk diminta tunjukkan surat kelengkapannya.

“Rupanya pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pada saat itu kebetulan anggota tengah berada di depan mobil sehingga spontan menghindari dengan melompat di kap mobil hingga di Tugu Laka anggota terjatuh karena pelaku berbelok tajam ke kiri,” ujarnya.

Dalam pengejaran petugas, pelaku juga sempat menabrak pengendara sepeda motor dan mengalami patah kaki. Hingga akhirnya bisa dihentikan setelah sempat melarikan diri hingga Desa Pasuruan di depan kantor perusahaan pabrik kertas di Sakral.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Kasus Pungli Viral Pegawai SPBU ke Konsumen di Denpasar Bali

Tersangka Thp mengaku kabur karena panik dan takut karena mobilnya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap. “Saya nekat beli mobil dengan harga murah tanpa surat lengkap karena uangnya hanya Rp35 juta,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai