Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan terkait Kesempatan Pandai atau tidaknya Kepada mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bila mandek diusut oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung).
“Harap dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah kasus yang menyeret nama Febrie dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejagung. Sebelumnya, Asep hanya menjawab soal Kesempatan KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri.
Adapun UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Pasal 10A dalam UU tersebut mengatur tentang KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Selain itu, dalam UU tersebut, KPK disebut Pandai mengambil alih penanganan kasus Kalau laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi Tak ditindaklanjuti.
Kemudian, KPK Pandai mengambil alih Kalau proses penanganan kasus korupsi tanpa Eksis penyelesaian atau tertunda tanpa Dalih yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan kasus dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya, dan penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Berikutnya, Eksis hambatan penanganan kasus karena Adonan tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, serta keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan Membikin penanganan perkara sulit dilaksanakan secara Bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Doku dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara Kepada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah Posisi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian Doku dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di Distrik hukum Polda Metro Jaya.
Febri Adriansyah ketika Tetap menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada 11 Juli 2026 Awal hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Akbar ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian pada sore hari di Rontok tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
