Beredar Video Viral Mardani Maming, Komisi III DPR RI: Langgar SOP, Petugas Harus Diberi Hukuman

Liputanindo.id JAKARTA – Member Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Santoso mengkritik sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung yang terkesan memberi ruang seluas-luasnya kepada tahanan Mardani Maming.

Diketahui, terpidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 Miliar itu diduga melenggang keluar dari Lapas, Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan video yang beredar, Mardani terlihat di Bandara Dunia Syamsudin Noor Banjarmasin untuk kemudian terbang menuju Bandara Juanda Surabaya.

Terlihat, Mardani yang mengenakan jaket hitam, topi putih dan wajah tertutup masker tampak bebas berkeliaran, tanpa kawalan ketat dan tidak diborgol.

“Pertama, ngapain Maming ke Surabaya dari Banjarmasin, apakah ada kepentingan? Ya memang terdengar ingin banding di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Kalaupun misalnya dia ke situ, harus mengikuti Standar Operasional Mekanisme (SOP) yang ketat.

Cek Artikel:  Pelita Air Sesalkan Adanya Penumpang yang Bercanda Terkait Ancaman Bom di Pesawat

“Bagaimanapun, tahanan kalau dibawa keluar karena kepentingan yang bersangkutan, atau enggak bisa diwakili itu tetap ada SOP-nya, apakah diborgol, atau dikawal ketat oleh beberapa petugas,” kata Santoso kepada Caritau.com, Rabu (21/2/2024).

Terdapatpun SOP yang dimaksud adalah Peraturan Jaksa Akbar Nomor PER-005/A/JA/03/2013 Mengertin 2013 tentang Standar Operasional Mekanisme Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Di mana Pasal 5 ayat (4) berbunyi ‘Penyelenggaraan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap tahanan wajib diborgol kecuali terhadap tahanan anak,’

Dilihat dari ketentuan tersebut, Santoso menilai adanya pelanggaran prosedural dari petugas Lapas, sehingga dia meminta adanya ketegasan hukum dari kejadian Mardani tersebut.

Cek Artikel:  Perkelahian Dua Kakek Bersaudara di Blitar, Satu Meninggal

“Ini telah menyalahi prosedural dan petugasnya harus diberi sanksi. Termasuk diberi sanksi atasannya. Karena dia pergi itu harus ada izin dari atasannya kak. Lah ini kok bebas-bebas saja.

“Kita mesti mempertanyakan ini kepada Kepala Lapas (Kalapas) dan Ditjen Pas. Kalau memang melanggar, mereka itu harus diberi sanksi,” terang Politikus Partai Demokrat itu.

Dia berharap kasus seperti ini harus mendapat atensi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Kasus seperti Maming yang keluar tanpa prosedural pengawalan yang tepat sepertinya banyak terjadi. Saya berharap ada atensi khusus dari Kemenkumham supaya hal ini tidak terulang kembali,” tutup dia. (RMA/DIM)

Cek Artikel:  Makassar Area Merah Narkotika, Polisi Ungkap 50 Kg Sabu Sepanjang 2023

Mungkin Anda Menyukai