Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak

Liputanindo.id MAKASSAR – AW (15), seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menganiaya juniornya berinisial AR (14) hingga meregang nyawa terancam lima tahun penjara.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan AW dijerat pasal 80 tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

 

“Pasal 80, untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuannya saja,” ungkap Devi.

 

Tak hanya itu, kata Devi setelah berkas AW rampung, pihak penyidik bakal  melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan,” tuturnya.

Cek Artikel:  KPK Hadirkan Mantan Kabasarnas sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

 

Sebelumnya, AR (14), seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meregang nyawa usai diduga dianiaya oleh seniornya sendiri.

 

AR merupakan seorang santri di Pondok Pesantren yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

 

Peristiwa kekerasan yang dialami oleh AR terjadi di pondok pesantren tersebut beberapa waktu lalu.

 

Dari informasi yang dihimpun, AR meregang nyawa usai dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Grestelina, Kota Makassar pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

 

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial AW (15) yang merupakan senior korban.

 

AW diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya yang terletak di Perumahan Amalia Residence, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Selasa (20/2/2024).

Cek Artikel:  Polisi Panggil Majikan Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Halim

 

“Pelaku diamankan di kediamannya yang terletak di Kabupaten Gowa,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul pada bagian kepala dekat telinga.

 

“Demi itu korban langsung tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RS Grestelina,” ujarnya.

 

Celakanya, pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

“Demi ini pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (KEK)

 

 

Mungkin Anda Menyukai