Dua Mengertin Buron, Terpidana Kasus Penipuan Investasi Bodong Trading Forex Ditangkap

Liputanindo.id MAKASSAR – Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar mengamankan buron (DPO) terpidana kasus penipuan investasi bodong trading forex, Andi Awaluddin.

 

Andi Awaluddin diamankan di Perumahan Elit Angin Mammiri Residence, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (21/2/2024) sore.

 

“Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki yang bernama Andi Awaluddin Buchri dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.141.900.000,00,” ungkap Kasi Penkum Kejati Suslel, Soetarmi saat memimpin release di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (21/2/2024) sore.

 

Soetarmi menjelaskan, Andi Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana.

Cek Artikel:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali ke Bima

 

“Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Mulia RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021,” jeladnya.

 

“Amar putusannya menyatakan terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucapnya.

 

Soetarmi menambahkan, terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Lazim untuk melakukan eksekusi.

 

LTerpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pemuda di Makassar Tewas Ditikam, Diduga Berawal dari Ketersinggungan

 

Setelah Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Mulia, maka terpidana melarikan diri.

 

Selama pelariannya, Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya ngekos di Jalan Budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

 

Kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 Tamalate, Kota Makassar.

 

“Terakhir Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” jelasnya.

 

Begitu ini, terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. (KEK)

Cek Artikel:  Hilang Sejak Kamis, Bocah 7 Mengertin di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai

Mungkin Anda Menyukai