Periklindo Restriksi BBM Bersubsidi Sejalan dengan Percepatan Kendaraan Listrik

Periklindo: Pembatasan BBM Bersubsidi Sejalan dengan Percepatan Kendaraan Listrik
Pekerja merapikan motor listrik di salah satu dealer di kawasan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (23/8/2024).(ANTARA/Angga Budhiyanto)

RENCANA pemerintah menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi diharapkan semakin membuka opsi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Ketua Standar Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menyebut kebijakan ini sejalan dengan percepatan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

“Karena diharapkan masyarakat akan dapat membandingkan biaya menggunakan BBM non subsidi dan biaya menggunakan kendaraan listrik,” kata Moeldoko kepada Media Indonesia, Senin (16/9).

“Sebenarnya kebijakan penataan tata kelola (BBM bersubsidi) ini terpisah dari kebijakan kendaraan listrik. Jadi kendaraan listrik ini menjadi opsi yang lebih pas,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yakni Pertalite dan solar bersubsidi. Infonya, batasan kendaraan pengguna BBM bersubsidi adalah 1400cc ke bawah untuk Pertalite dan 2000cc ke bawah untuk solar. Tetapi aturan resminya masih dalam pembahasan.

Cek Artikel:  Microlino Lite, Mobil Imut Gak Butuh SIM A

Moeldoko yang juga kepala staf kepresidenan (KSP) menyebut yang sedang dilakukan pemerintah ini adalah melakukan perbaikan tata kelola BBM bersubsidi. “Jadi intinya adalah diatur yang boleh menggunakan pertalite dan solar bersubsidi. Tujuannya agar tidak terjadi salah sasaran,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai