Polisi Bebaskan 112 Demonstran

Polisi Bebaskan 112 Demonstran
Masyarakat dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta(MI/SUSANTO)

Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Ketika ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.

“Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, hari ini.

Dari 301 orang tersebut, Polda Metro menangkap 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.

Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme

Cek Artikel:  Kapolda Metro Sebut Fakta Sidang SYL soal Firli Bahuri Dapat Rp1,3 Miliar Menarik

Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk di antaranya Direktur Lelahtaru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Sokongan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan.

Selain itu, tiga orang di antaranya ditangkap lantaran melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ade Ary mengatakan ratusan orang massa aksi lainnya masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian mendalami semua hal terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh kemarin.

“Pada prinsipnya pengambilan keterangan, kemudian pemeriksaan, itu untuk dilakukan pendalaman. Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, 3 kali. Juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman,” jelasnya. (Fik/P-2)

Cek Artikel:  Hari Kemerdekaan, Ratusan Mobil Mini Gelar Konvoi di BSD

Mungkin Anda Menyukai