Liputanindo.id – Polsek Pademangan menangkap tiga anak berinisial BNC (16), GDM (15), dan RZ (14) yang mengeroyok IDN (17) hingga terluka parah dan tewas pada Kamis (1/8).
“Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam kasus ini sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia usai aksi penganiayaan berat tersebut,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Selasa kemarin.
Ia menjelaskan pelaku BNC berperan membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit. Kemudian pelaku GDM berperan membawa plat seng yang berbentuk arit dan pelaku RZ berperan membawa petasan dan diledakkan ke arah lawan.
“Kami mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum et repertum, senjata tajam jenis celurit gagang kayu, dan pakaian yang digunakan saat eksekusi,” kata dia.
Ia mengatakan, aksi tawuran berujung pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (12/7) di perempatan Alexis di Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang mengakibatkan korban IDN mengalami luka sobek di bagian kepala
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Nyeri Husada, Jakarta Barat oleh orang tua korban untuk mendapatkan perawatan dan tindakan medis. Pada tanggal Senin (29/7) korban dibawa pulang oleh keluarganya
Kemudian pada Kamis (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB korban meninggal dunia di rumahnya.
Selanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Polsek Pademangan pada Jumat siang (2/8) pukul 12.15 WIB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2024/ SPKT/Polsek Pademangan/Polres Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, tanggal 02 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan polisi, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk saksi-saksi dan analisa ITE Unit Reskrim Polsek Pademangan dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku GDN dan RZ .
Petugas melakukan interogasi kepada kedua pelaku ini dan mendapatkan keterangan yang mengeksekusi korban adalah BNC.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku BNC pada Sabtu (3/8) di Desa Ragawacana Dusun Kuningan Jawa Barat.
“Pelaku ini mengakui perbuatannya dan kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pademangan untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan,” kata dia
Ketiga pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Mengertin 2014 tentang perubahan atas Undang-Udang RI No 23 Mengertin 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
“Keseluruhan proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan UU RI No. 11 Mengertin 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata dia.