Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor

Polisi mengawal tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Per

Cek Artikel:  Budayawan Serempak Rohaniawan Lakukan Ritual Suluh Papadang Kapitayan pada Rangkaian Ruwat Rawat Borobudur ke-22

Mungkin Anda Menyukai