Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Tersangka Firli Bahuri

Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Tersangka Firli Bahuri
Markas polda Metro Jaya .(Dok. NTMC Polri)

POLDA Metro Jaya tengah mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan terkait dua perkara baru yang menjerat eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Bilaman waktunya, nanti akan kita update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Buat diketahui, Firli Bahuri dijerat tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir hampir setahun itu.

Baca juga : Menanti Ketegasan Polisi Tuntaskan Kasus Kemang

Cek Artikel:  Densus 88: 2 Teroris ISIS di Jakarta Sudah Buat Bom tapi Belum Sempat Diledakkan

Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Pahamn 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi soal pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Merukapan penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ade Safri

Cek Artikel:  Roman Baru Stasiun Tanah Abang Akan Dipamerkan Bulan Depan

Lengkapi berkas
Di samping itu, Ade Safri menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara Firli atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Berkas tersebut sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan lantaran belum lengkap.

Baca juga : Elemen Non Hukum Diduga Penyebab Kasus Firli Mandek

“Tetap terus berlangsung penyidikannya. Tetap dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” jelas Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. (J-2)

Cek Artikel:  Tersangka Baru Pembubaran Percakapan Kemang Rupanya Peserta Demo

 

Mungkin Anda Menyukai