Kementerian PPPA Adiksi Pornografi Menimbulkan Kerusakan Otak Layaknya NAPZA

Kementerian PPPA: Adiksi Pornografi Menimbulkan Kerusakan Otak Layaknya NAPZA
Ilustrasi(freepik.com)

DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa sejak 2017, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Fakultas Penyamaranteran UHAMKA dan Yayasan Kita dan Buah Hati untuk melakukan kajian studi komparatif tentang studi, struktur dan aktivitas otak serta perilaku seksual pada remaja adiksi dan nonadiksi pornografi. 

“Ini untuk memperlihatkan bahwa secara neuroscience bahwa pornografi itu menimbulkan kerusakan otak,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil MRI otak, menunjukkan terjadi kerusakan konektivitas otak terutama pada daerah prefrontal terhadap remaja yang adiksi pornografi. Hal ini terjadi karena bagian otak yang mengatur mengenai logika terdampak.

Baca juga : Armor Kecanduan Nonton Filim Porno, Ini Akibat Pornografi bagi Keharmonisan Rumah Tangga

“Jadi kemampuan untuk mengambil keputusan, fleksibilitas, atensi, motivasi pembelajaran, dan memori menjadi terganggu,” kata Pribudiarta.

Hasil analisis volume otak juga menunjukkan ada perubahan struktur pada responden yang adiksi pornografi. Perubahan ini sama persis dengan yang terjadi pada adiksi NAPZA. 

Cek Artikel:  Gempa M3.0 Guncang Bayah Banten

“Karena kerusakan itu tadi maka kecerdasan emosi dan spiritual dari si korban akan terganggu. Akibatnya dia tidak akan bisa membedakan tindakan salah dan benar. Karena itulah pornografi itu tadi menyebabkan mereka melakukan tanpa mereka tahu bahwa itu perbuatan yang salah,” tegasnya.

Baca juga : Ini Akibat Jelek Pornografi pada Fisik dan Mental Menurut Sains

Dari studi ini sebetulnya dikatakan sudah ada rekomendasi untuk melakukan revolusi dalam program pengasuhan anak di era digital, terutama untuk Gen z dan gen alfa yang harus didukung dengan beragam modulnya. 

Sementara itu, beberapa upaya pencegahan yang sudah Kementerian PPPA lakukan atau sedang dilakukan di antaranya dari sisi kebijakan tertuang dalam revisi Perpres KLA (Kabupaten/Kota Layan Anak) yang rencananya akan direvisi pada 2025 nanti. 

Cek Artikel:  Merayakan Diri yang Autentik di Hari Keaslian Nasional

“Pahamn ini kami sudah menyusun rencana perbaikannya,” ujar Pribudiarta.

Baca juga : Bea Cukai Bengkalis Serempak Polres Ungkap Kasus Sabu 15,7 Kilogram

Hal lainnya adalah Stranas PKTA (Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak), rencana aksi nasional penanggulangan trafficking, peta jalan perlindungan anak di ranah daring, dan juga mempersiapkan UPTD PPA yang mampu menangani pornografi. 

“Kemudian juga memperkuat SAPA 129 untuk layanan pornografi, desa ramah anak dan perempuan yang tentu perlu diperkuat di tingkat desa, kemudian juga di tingkat kelompok-kelompok masyarakat, baik itu perlindungan anak berbasis masyarakat, forum anak, dan berbagai LSM lainnya,” jelasnya.

Kepada Perhimpunan anak sendiri, Kementerian PPPA sedang mendorong nantinya supaya anak sebagai pelapor dapat mengetahui bahaya adiksi pornografi dan mengajarkan kepada teman-temannya agar mereka anti pornografi. 

Baca juga : Penyelundupan Heroin dan Sabu-sabu Sindikat Global Digagalkan, 82.310 Jiwa Terselamatkan

“Kemudian mendorong anak sebagai pelapor agar anak berkontribusi dalam melaporkan situs pornografi. Mereka itu generasi yang menggunakan gadget secara aktif. Kebiasaanlnya mereka dulu yang lebih tahu karena itu penting mereka mengetahui apa yang harus mereka lakukan kalau mereka mengetahui,” urainya.

Cek Artikel:  Present Continuous Tense Pengertian, Rumus, Penggunaan, dan Misalnya Lengkap

Pribudiarta menambahkan bahwa Kementerian PPPA juga sedang menyusun dua kebijakan penting yaitu Stranas PKTA yang bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

“Maka kemudian kami juga akan menyusun yang khusus spesifik untuk penyalahgunaan teknologi informasi di ranah daring yaitu peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Ini nanti kita harapkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka perlindungan anak di ranah daring pada bidangnya masing-masing yang akan termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun di daerah. Inilah upaya kami untuk mencegah bahaya pornografi terutama pada generasi muda,” tandasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai