Program ini dihadirkan sebagai langkah Demi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Ambon (ANTARA) –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua bulan, mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Program ini dihadirkan sebagai langkah Demi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, di Ambon, Jumat.
Program tersebut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang pemberian Bonus pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Maluku yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, berbagai kemudahan yang diberikan merupakan pendekatan persuasif, agar masyarakat semakin tertib administrasi dan taat membayar pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Asal daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
“Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Maluku dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Demi tahun anggaran 2026, Sasaran penerimaan pajak daerah Provinsi Maluku ditetapkan sebesar Rp475 miliar. Dari jumlah itu, Sasaran penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77.528.650.771, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp40.434.339.124, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp191.419.829.813. Sisanya berasal dari jenis pajak daerah lainnya.
Meski demikian, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah Sasaran penerimaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, termasuk Akibat fluktuasi harga minyak terhadap pertumbuhan ekonomi, peredaran Fulus di daerah, serta aktivitas perdagangan.
“Penyesuaian Sasaran tersebut tengah dibahas Serempak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Rendah koordinasi Sekretaris Daerah. Hasil koreksi terhadap Sasaran PAD akan diumumkan setelah pembahasan selesai,” ujar Djalaludin.
Pemprov Maluku berharap masyarakat tetap taat membayar pajak, sehingga Sasaran penerimaan daerah dapat tercapai dan mendukung pembiayaan pembangunan di Maluku.
