Menimbang Keamanan Beli Kendaraan Bekas di Balai Lelang

Menimbang Keamanan Beli Kendaraan Bekas di Balai Lelang
Daftar lelang di(DOK IBID)

LELANG menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan di tengah banyaknya opsi masyarakat dalam membeli mobil atau motor bekas. Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, menunjukkan setidaknya ada 106 balai lelang yang aktif melakukan kegiatan lelang pada 2023, dengan 13 di antaranya bergerak di sektor kendaraan bermotor.

Seiring dengan antusiasme masyarakat untuk mengikuti lelang, hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan sejumlah pihak. Sebut saja dengan menjual mobil bekas bermasalah atau melakukan penipuan berkedok lelang melalui media sosial.

Di tengah maraknya lelang bodong, PT Balai Lelang Serasi (IBID) hadir sebagai platform jual beli mobil dan motor bekas yang aman dan transparan. IBID telah berkecimpung di dunia lelang sejak 2007 di bawah naungan Grup Astra.

Cek Artikel:  Chery TIGGO 8 Mulai Diproduksi, Siap Diluncurkan dalam Waktu Dekat

Baca juga : Polda Metro Gagalkan Rencana Penjualan Kendaraan Hasil Dugaan Pencurian yang Dilakukan Oknum TNI

“Transaksi di IBID itu sudah sah karena diatur undang-undang. Sebagai balai lelang, IBID hanya menjadi perantara antara penjual dan pembeli yang ingin jual beli kendaraan bekas,”ungkap Presiden Direktur IBID, Daddy Doxa Manurung, Selasa (17/9).

“IBID itu resmi berizin dan diawasi DJKN, Kementerian Keuangan RI. IBID juga lolos sertifikasi manajemen mutu ISO 9001 dan standar manajemen keamanan informasi ISO 27001,” sambungnya.

Perlu diketahui bahwa seluruh kegiatan balai lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang jenis-jenis lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 tentang ruang lingkup balai lelang.

Baca juga : 9 Penyebab Motor Mendadak Wafat

Cek Artikel:  Daftar Harga 11 Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024

Meski mayoritas dalam kondisi bekas, kendaraan di IBID telah diinspeksi oleh inspektur bersertifikat. Buat memastikan kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaraan, peserta lelang dianjurkan mengikuti open house di lokasi unit berada.

“Kalau pelanggan berminat ikut lelang, kami sarankan untuk cek unitnya dulu, seperti cek kelengkapan surat dan hasil laporan inspeksi. Hasil laporannya bervariasi, mulai dari Grade A hingga E tergantung dari kondisi unit, ” terang Doxa.

Lelang di IBID bisa diikuti melalui situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID – Balai Lelang Astra. Transaksi tersebut telah terintegrasi di dalam sistem sehingga aman untuk peserta lelang. Sebut saja registrasi akun, pembelian Nomor Peserta Lelang (NPL), ikut lelang, hingga pelunasan.

Baca juga : 7 Bahaya dan Risiko Shockbreaker Motor Wafat

Cek Artikel:  Produk-Produk Mobil Honda Raih Peringkat Keselamatan Tertinggi di AS

Jaminan keamanan dari IBID juga mencakup metode pembayaran. Transaksi pembelian NPL dan pelunasan unit hanya melalui virtual account dan dompet digital (e-wallet) atas nama IBID. Dengan kata lain, IBID tidak memberlakukan sistem COD, DP, tebus, dan booking.

“Lelang di IBID itu kan online, jadi peserta bisa melihat penawaran dari peserta lainnya. Yang pasti semuanya itu transparan. Siapa yang penawarannya paling tinggi, dia yang jadi pemenang lelang,” tutup Doxa.

Salah seorang peserta lelang, Anton, menceritakan pengalamannya ikut lelang motor di salah satu platform lelang kendaraan. “Karena lewat situs web, jadinya prosesnya gampang dan cepat. Tetapi disarankan untuk datangi dulu mengikuti open house di tempat unit berada,” tambah Anton. (S-1)

 

Mungkin Anda Menyukai