Sleman (ANTARA) – Tanah Kasultanan merupakan aset tak ternilai bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai bagian dari kagungan dalem, tanah tersebut bukan sekadar aset fisik, tetapi juga mengandung dimensi historis, kultural, dan spiritual.
Sebagian Tanah Kasultanan itu dimanfaatkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola pemerintah kalurahan Kepada kepentingan masyarakat. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi pengelolaan TKD Malah mencederai nilai luhur yang melekat pada Tanah Kasultanan.
Kasus di Kalurahan Caturtunggal (2023), Margokaton (2025), dan Condongcatur (2026) menjadi alarm keras bagi tata kelola Tanah Kasultanan di DIY.
Di mana letak kerentanannya hingga tanah kas desa begitu mudah diselewengkan?
Regulasi Musuh implementasi
Akar masalah dari sengkarut pemanfaatan TKD kerap kali berhulu pada rendahnya pemahaman terhadap regulasi.
Meski tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, implementasinya di lapangan Tetap menyisakan berbagai persoalan.
Dalam sejumlah kasus, oknum perangkat kalurahan diduga mengabaikan Mekanisme perizinan yang melibatkan Panitikismo, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Proses perizinan yang dianggap panjang sering disebut sebagai Dalih, padahal mekanisme tersebut Malah dirancang Kepada melindungi Tanah Kasultanan dari penyalahgunaan.
Ketika aturan diabaikan, celah penyalahgunaan menjadi kian terbuka. Kepatuhan terhadap regulasi dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek demi memperoleh keuntungan.
