Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik selama 60 Hari

Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id


Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas harga tiket pesawat kelas ekonomi Kepada penerbangan domestik.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

“Fasilitas ini berlaku Kepada pembelian tiket dan Penyelenggaraan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak Lepas diundangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 April 2026.

Haryo menerangkan intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah Krusial Kepada mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang Sekeliling 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Kepada menjamin Penyelenggaraan yang Akurat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


(Ilustrasi. Foto: Pexels.com)

PPN tiket pesawat nonekonomi tetap

Sementara itu, Kepada penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah Betul-Betul dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Adapun pemerintah Lalu berupaya melindungi masyarakat dari Akibat kenaikan harga Daya Mendunia, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.

“Kepada itu, pemerintah bergerak Segera menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” Jernih Haryo.

Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen Bagus Kepada pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen Kepada jet dan 25 persen Kepada propeler.

Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Kepada tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga Daya Mendunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *