Jampidsus buka Bunyi soal Intervensi Dana dan emas di rumah Sentul

Jampidsus buka suara soal temuan uang dan emas di rumah Sentul

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka Bunyi soal Intervensi Dana Kontan dan emas batangan pada sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lelet. Itu Dapat dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Terkait Dana Kontan dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut Punya seseorang. Tetapi Febrie Bukan mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

“Bahwa itu (Dana dan emas, red.) Terdapat pemilik, bahwa itu Terdapat kegiatan, Terdapat orang-orang juga terima kegiatan, itu Dapat juga ditanya. Kemudian juga Terdapat beberapa kegiatan bangunan yang Dapat dicek. Segala kami Tentu dapat dipertanggungjawabkan dengan Betul, tetapi tentunya Bukan melalui Perhimpunan seperti ini, melalui Perhimpunan acara mungkin yang sudah sesuai Mekanisme hukum,” ujarnya.

Diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata Dana asing, dan Dana Kontan senilai Sekeliling Rp476 miliar dari rumah tersebut.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Perkumpulan, 14.083.800 dolar Singapura, serta Dana Kontan Rp100 juta,” kata Totok.

Selain emas dan Dana, penyidik juga menyita sejumlah Berkas, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari Pengusutan gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian Dana dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.