Buntut Acara Kontes Kecantikan Waria di Jakpus, Pihak Hotel dan Panitia Kena Denda Tipiring

Liputanindo.id – Satpol PP menyatakan panitia dan pihak Hotel Orchardz akan disanksi tindak pidana ringan (tipiring) usai digelarnya acara kontes kecantikan transgender di Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka dinilai telah melanggar Perda Jakarta Nomor 8 Mengertin 2007 tentang Ketertiban Biasa.

“Karena sempat sudah viral namun dalam hal ini ya kami akan tindak lanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasatpol PP Jakpus, TP Purba kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Kasi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakpus, Budi Suryawan menambahkan pihak hotel telah mengakui kesalahannya. 

Meski begitu, pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan surat teguran tertulis ke pihak hotel. Kalau kejadian seperti ini terulang lagi, maka pihak hotel akan menerima teguran tertulis kedua. Kemudian berlanjut ke pencabutan izin untuk pihak hotel jika kembali melanggar.

Cek Artikel:  Polisi: Kebakaran Pasar Ubud Diduga dari Kios Kain dan Baju

Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Pencabutan izin kita harus ke BKPM karena yang mengeluarkan izin sekarang ke BKPM bukan ke pariwisata,” ujar dia.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menyebut polisi tidak pernah memberi izin keramaian ke panitia. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin dan juga tidak pernah menerima permohonan izin keramaian tersebut,” kata Dhanar.

Diketahui, kejadian ini viral di media sosial. Dilihat di akun X @HushWatchID dan akun Instagram @terang_media, terlihat sejumlah transgender tampil di atas panggung dengan menggunakan dress.

Dijelaskan jika waria asal Aceh, menang dalam kontestasi tersebut. Para penonton bersorak usai mengetahui waria itu dinobatkan sebagai pemenang

Cek Artikel:  Polri Kerahkan 4.730 Personel untuk Kondusifkan Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Mungkin Anda Menyukai