Kasus Tahanan Kabur, Member Polsek Tanah Abang Disanksi Penempatan Spesifik

Liputanindo.id JAKARTA – Sebanyak empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberi sanksi penempatan khusus. Mereka ditempatkan di Polres Metro Jakarta Pusat buntut kaburnya 16 tahanan.

“Mereka ditempatkan dipenempatan khusus dalam rangka pemeriksaan hingga 14 hari ke depan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).

Keempat anggota disanksi usai pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan Propam terkait kaburnya 16 tahanan Polsek Tanah Abang.

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus:

Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Cek Artikel:  Ledakan Terjadi di Rumah Lara Semen Padang, Penyebab Belum Diketahui

Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

“Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” pungkas Susatyo. (DID)

Mungkin Anda Menyukai