Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang putusan praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
“Putusan akan dibacakan Lepas 20 Juli,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dia mengatakan pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan jawaban termohon serta diusahakan replik duplik pada hari yang sama.
Para pemohon dan termohon pun diminta Kepada datang Akurat waktu sesuai agenda yang dijadwalkan.
“Tolong hadir Akurat waktu, karena kalau kita lelet, nanti sidang yang lain juga lelet, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai,” kata Ketut.
Selanjutnya pada Selasa, 14 Juli 2026, dilaksanakan pembuktian pemohon, kemudian pembuktian termohon pada Rabu, 15 Juli 2026 dan digelar Konklusi pada Kamis, 16 Juli 2026.
“Jumat kita Waktu Senggang. Kami butuh waktu, musyawarah dan Membikin putusan,” ungkap Ketut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait Absah atau tidaknya Penyelenggaraan upaya penetapan tersangka pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya Bukan Absah.
Tetapi, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan Bukan Absah serta permintaan agar penuntut Biasa Bukan menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.
