Liputanindo.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI terhadap Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada tanggal 10 Juli 2024. Salah satunya disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Personil INFID.
INFID menilai, penggusuran tanpa surat perintah pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan cara-cara dialog dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan sejarah panjang jasa-jasa PKBI dalam menyukseskan program kesehatan pemerintah, khususnya kesehatan reproduksi,” kata INFID di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Kecaman juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) atas tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat gabungan Satpol PP, kepolisian, dan tentara terhadap staf Kantor Pusat PKBI. WALHI mengajak semua pihak untuk bersolidaritas dan mendukung PKBI dalam mempertahankan hak atas kantor, pusat pendidikan, dan aset-aset yang ada di dalamnya.
Sementara itu, PKBI menegaskan, mereka akan terus berjuang melawan kedzaliman ini dan tidak akan mundur dalam upayanya mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, menegaskan, perjuangan untuk mengatasi permasalahan kesehatan memang tidak mudah.
“Selama lebih dari 50 tahun berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia, PKBI selalu menemukan tantangan dan lawan. Tetapi kali ini, lawan yang dihadapi adalah penguasa yang seharusnya menjadi mitra kami,” ujar Eko.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari LSM di seluruh Indonesia. PKBI berusaha maksimal agar tidak mengecewakan dukungan yang telah diberikan,” sambungnya.