ORI dan Kemenkes perkuat tata kelola RS Pratama

ORI dan Kemenkes perkuat tata kelola RS Pratama

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI Serempak Kementerian Kesehatan memperkuat tata kelola dan pelayanan Rumah Sakit (RS) Pratama sebagai tindak lanjut rekomendasi perbaikan Demi meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Personil Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Saran Perbaikan Ombudsman terkait optimalisasi pelayanan kesehatan di RS Pratama yang disampaikan pada 2025.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Saran Perbaikan Ombudsman terkait Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di RS Pratama yang disampaikan pada 2025,” katanya Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Nuzran, hasil kajian Ombudsman memetakan berbagai tantangan mendasar, Bagus pada RS Pratama yang telah beroperasi maupun yang Tetap dalam tahap persiapan perizinan.

Ombudsman memberikan lima rekomendasi perbaikan, meliputi harmonisasi kebijakan pembiayaan, penyesuaian standar akreditasi, penyusunan Panduan teknis pelayanan Esensial, serta pemenuhan dan pemetaan sumber daya Insan kesehatan (SDMK).

Ia menjelaskan pemantauan dilakukan secara preventif Demi mencegah potensi maladministrasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

“Ombudsman RI turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan transparansi Kemenkes RI dalam mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tersebut,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Rabu (1/7), Nuzran mengatakan sinergi antarlembaga dan dukungan pemerintah daerah menjadi Unsur Krusial dalam memperbaiki tata kelola RS Pratama.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra menyampaikan Kemenkes telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi RS Tipe D Pratama serta menargetkan peningkatan status 12 RS Tipe D Pratama menjadi RS Tipe C.

Selain itu, Kemenkes Lanjut mengevaluasi skema pembiayaan kapitasi dan nonkapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 guna menjaga keberlangsungan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan juga berkomitmen memperkuat pengawasan, koordinasi, dan konsultasi Demi meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, terutama di Distrik yang sulit dijangkau.

Kedua lembaga juga akan menandatangani nota kesepahaman tripartit Serempak Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat pengawasan serta mendorong komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola, pembiayaan APBD, dan percepatan perizinan RS Pratama.