IESR: Penerapan B50 kurangi ketergantungan pada impor solar

IESR: Penerapan B50 kurangi ketergantungan pada impor solar

Penerapan B50 dapat membantu memperbaiki Neraca Perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor minyak solar

Jakarta (ANTARA) – Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan bahwa penerapan B50 dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak jenis solar.

“Penerapan B50 dapat membantu memperbaiki Neraca Perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor minyak solar,” ujar Fabby Tumiwa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, lanjutnya, penerapan B50 perlu diperkuat dan dilengkapi dengan bauran kebijakan yang saling melengkapi Buat mencapai ketahanan Daya.

“Pemerintah tetap perlu menjalankan bauran kebijakan yang saling melengkapi, seperti percepatan elektrifikasi transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar (fuel economy standard), yang dinilai lebih efektif dari sisi biaya dalam menekan impor BBM sekaligus memperkuat kemandirian Daya dalam jangka panjang,” katanya.

Penggunaan B50 sendiri akan lebih memberikan manfaat ekonomi ketika harga minyak mentah dunia berada pada tingkat yang tinggi akibat ketidakpastian kondisi Dunia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Mandatori Biodiesel 50 persen (B50) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, sebagai langkah memperkuat kemandirian Daya dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Presiden mengatakan Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan Mandatori B50.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti kemampuan Indonesia memanfaatkan kekayaan alam Buat kepentingan rakyat.

Ia menambahkan pemerintah sejak Pelan Lalu mendorong terwujudnya kemandirian Daya.

Menurut dia, implementasi B40 sebelumnya belum cukup sehingga pemerintah meningkatkan bauran biodiesel menjadi B50.

Presiden juga meminta para ilmuwan dan Ahli Lalu berinovasi Buat meningkatkan kadar biodiesel di atas 50 persen.

Program Mandatori B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan Daya.