Punya 5,19 Juta Ton, Cadangan Beras Pemerintah Lampaui Sasaran Semester I

Ilustrasi. Foto: Dok MI


Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga semester I-2026 mencapai 5,19 juta ton, melampaui Sasaran yang ditetapkan empat juta ton.

“Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah per 6 Juli 2026 telah mencapai 5,19 juta ton atau 129 persen dari Sasaran empat juta ton,” kata Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan Penyelenggaraan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah tahun 2026-2029.

Dalam Penyelenggaraan Inpres tersebut, Bappenas Mempunyai peran Buat memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, termasuk penyaluran CBP, berjalan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Penugasan tersebut juga telah diintegrasikan ke dalam RKP 2025 dan 2026 melalui Program Prioritas Swasembada Pangan, khususnya kegiatan prioritas pengelolaan cadangan pangan.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cadangan beras pemerintah relatif kuat

Capaian semester I yang melampaui Sasaran diyakini menunjukkan posisi cadangan beras pemerintah relatif kuat. Sebagai Komparasi, pengelolaan CBP pada 2025 mencapai 5,01 juta ton, setara 167 persen dari Sasaran sebesar 3 juta ton.

Sebagai tindak lanjut, Bappenas merekomendasikan optimalisasi pemanfaatan CBP sebagai strategi peningkatan pendapatan petani dan stabilisasi harga antarwaktu maupun antarwilayah.

Cadangan tersebut juga dinilai perlu diarahkan Buat memperkuat jaminan Sokongan pangan agar distribusi beras dapat lebih Cocok sasaran.

Selain itu, Bappenas mendorong perluasan pelibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyaluran beras serta memperluas penerapan sistem resi Tempat simpan sebagai instrumen pengelolaan stok dan pembiayaan komoditas pangan.

Ke depan, Bappenas juga akan merumuskan konsep dan strategi pengelolaan cadangan pangan yang lebih Bergerak.