Tegas! Imbas Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya

Liputanindo.id JAKARTA – Kasus kaburnya 14 tahanan Polsek Tanah Abang berbuntut panjang. Teranyar, Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dicopot dari jabatannya pasca kaburnya tahanan dari sel Polsek Tanah Abang.

Pencopotan Kompol Hans dari jabatan Kapolsek Tanah Abang berdasar surat telegram rahasia yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 23 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal pencopotan Hans Philip dari Kapolsek Tanah Abang.

“(Hans Philip) mutasi ke Polda, kebutuhan organisasi,” ujar Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Hans Philip kini dimutasikan sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Betul (dimutasi sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya),” katanya.

Cek Artikel:  Pesta Miras Berujung Maut di Makassar, Pria Paruh Baya Tewas Ditikam Kawan Sendiri

Jabatan Kapolsek Tanah Abang kini diemban oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama. Tak hanya Hans Philip, Wakapolsek Tanah Abang Kompol William Alexander turut dimutasi.

“Wakapolsek juga (dimutasi) ke Polres Jakarta Pusat,” ucap Ade Ary.

“Kebutuhan organisasi,” sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, telah menjatuhkan sanksi pada empat orang anggota Polsek Tanah Abang, karena terbukti lalai dalam melaksanakan tugas, sehingga perlu ditindak tegas.

Menurutnya, polisi melalui Propam telah melakukan pemeriksaan internal secara intensif terhadap para personel. Selain itu, dia juga telah meminta keterangan dari 10 orang tersangka yang berhasil dibekuk kembali.

Cek Artikel:  Viral Bocah di Makassar Satroni Sebuah Apotek di Makassar, Bawa Kabur Dana Kontan Rp600 Ribu

Terdapatpun keempat aparat tersebut, di antaranya Aiptu ST selaku Katim Jaga Tahanan. Dia terbukti lalai lantaran tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kedua, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan. Dia terbukti lalai karena tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

“Tiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” kata Susatyo, Jumat (23/2/2024).

“Keempat, Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan,” lanjutnya.

Atas kelalaian tersebut, Susatyo menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus kepada keempat aparat itu.

Cek Artikel:  Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap

“Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi Polri dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, audit pengamanan ruang tahanan di Polsek Tanah Abang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat usai belasan tahanan kabur pada Senin (19/2/2024) lalu. (DID)

Mungkin Anda Menyukai