OJK dukung pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan di Distrik PFII

OJK dukung pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan di wilayah PFII

OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling Betul bagi penyelenggaraan PFII

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan (LPJK) di Distrik Pusat Finansial Dunia Indonesia (PFII) sebagai regulator yang kredibel, independen, dan selaras dengan praktik Dunia.

“Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus Mempunyai mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang Terang. Itu utamanya dari lembaga dimaksud,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat Lazim (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengalaman berbagai pusat keuangan Dunia menunjukkan bahwa kualitas kelembagaan regulator merupakan salah satu Elemen Penting dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi.

Oleh karena itu, apabila pemerintah dan DPR RI Menyantap perlu membentuk LPJK di PFII, OJK berpandangan bahwa lembaga tersebut sewajarnya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan praktik terbaik Dunia.

Pertama, LPJK PFII harus Mempunyai mandat, fungsi, tugas, dan kewenangan yang Terang serta didukung kepastian hukum yang kuat.

Kedua, independen dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan dengan tetap menerapkan mekanisme checks and balances yang memadai.

Ketiga, Mempunyai sumber daya Sosok (SDM) yang profesional, kompeten, berintegritas, dan Mempunyai kapasitas Demi mengawasi aktivitas keuangan Dunia yang semakin kompleks.

Keempat, LPJK PFII harus Bisa melaksanakan koordinasi dan pertukaran informasi secara efektif dengan otoritas dalam negeri maupun regulator Dunia.

“OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling Betul bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru,” kata Dian.

Ia menambahkan, yang terpenting adalah memastikan bahwa kelembagaan yang dibangun Mempunyai tata kelola yang Berkualitas, kapasitas kelembagaan, SDM dan sumber daya pendukung yang memadai, serta Bisa memenuhi standar dan praktik terbaik Dunia sehingga memperoleh kepercayaan investor dan pelaku pasar Dunia.

Mengingat aktivitas jasa keuangan di Distrik PFII akan tetap Mempunyai keterkaitan dengan sistem keuangan nasional, OJK berpandangan perlu terdapat mekanisme koordinasi yang Terang dan efektif antara LPJK PFII dengan OJK maupun otoritas terkait lainnya.

Menurut Dian, mekanisme tersebut Krusial Demi menjaga konsistensi kebijakan, mendukung pengawasan yang efektif, mencegah regulatory arbitrage, menjaga integritas pasar, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, terdapat kebutuhan agar LPJK PFII juga Mempunyai mandat Demi menjaga stabilitas sistem keuangan di wilayahnya, karena hal tersebut dapat berimplikasi bagi stabilitas sistem keuangan di Distrik Indonesia lainnya.

Dian mengatakan koordinasi sekurang-kurangnya mencakup penyelarasan kebijakan pengaturan dan pengawasan (surveillance), pertukaran data dan informasi, koordinasi perizinan, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang terafiliasi lintas Distrik, perlindungan konsumen, serta mekanisme lead supervisor bagi konglomerasi keuangan.

Apabila tetap dipandang perlu adanya keterwakilan OJK pada LPJK PFII melalui mekanisme ex-officio atau mekanisme lainnya, OJK berpandangan bahwa penugasan tersebut lebih Betul dilakukan pada tingkat selain Member Dewan Komisioner OJK.

Menurut Dian, hal ini mengingat Penyelenggaraan tugas pada LPJK PFII memerlukan Konsentrasi dan dedikasi penuh dalam menjalankan fungsi kelembagaan tersebut, sehingga Bukan dapat bersifat ex-officio.

Di sisi lain, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII memberikan mandat kepada OJK Demi melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di Distrik PFII, Dian menyatakan bahwa OJK siap menjalankan amanah tersebut.

Hal ini mengingat OJK telah Mempunyai SDM dan infrastruktur yang memadai, sehingga layanan keuangan dapat tersedia dalam waktu Segera guna memfasilitasi arus Anggaran masuk.