Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di Area Pusat Finansial Global Indonesia (PFII) Demi menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi Global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
“Pengaturan kegiatan universal banking di Area PFII sebagai salah satu instrumen Demi meningkatkan daya tarik investasi Global dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Standar (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu.
Dalam materi pemaparan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank Standar yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.
Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan Anggaran, penyaluran kredit, jasa Lampau lintas pembayaran, penjaminan emisi Dampak, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Dian Memperhatikan, universal banking dinilai lebih efisien Demi diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).
Dengan skema tersebut, pelaku usaha Tak perlu mengurus perizinan secara terpisah Demi setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Ia menyebut, konsep tersebut sebenarnya telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, meski Tak disebutkan secara eksplisit.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi universal banking, Dian menjelaskan bahwa konsep serupa telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan Global.
“Bank itu Dapat melakukan commercial bank, Dapat melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti Terdapat izin kripto, misalnya, Dapat juga masuk,” kata Dian.
Ia menilai, penerapan universal banking merupakan salah satu langkah Demi memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini mengingat Sekeliling 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional Tetap berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia Tetap tergolong bank-driven economy.
Melalui konsep universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan Demi mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi, dan Anggaran pensiun.
Apabila masing-masing sektor Maju berjalan sendiri-sendiri, Dian Memperhatikan bahwa pertumbuhan industri keuangan akan sulit mengalami perubahan yang signifikan.
“Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan Dapat merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit (lewat RUU PFII),” kata Dian.
