Virgoun Tuntut Hak Asuh Anak, Inara: Bukan Boleh Dibiarkan, Diriku Tau Akidah Dia

Liputanindo.id JAKARTA – Prahara rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli makin menajam. Setelah sebelumnya Virgoun melayangkan permohonan cerai, kini giliran Inara yang memasukkan gugatan cerai ke Pengadilan Keyakinan Jakarta Barat.

Hal tersebut dilakukan Inara usai Virgoun mencabut permohonan cerainya karena ingin  menambahkan tuntutan terkait hak asuh anak. Ibu tiga anak itu pun langsung mengambil langkah cepat terkait hak asuh anak.

Inara menyebutkan, akan memperjuangkan hak asuh ketiga anaknya untuk tetap berada di tangannya. Hal ini disampaikan Inara saat berbincang dengan Fenita Arie dan Arie Untung.


“Dia kemarin mencabut gugatan talaknya, terus nanti mau dia ajukan lagi karena hak asuhnya tidak bisa bersama jadi dia mau nuntut hak asuh di tangan dia. Diriku enggak bisa biarkan itu, karena aku tahu bagaimana akidah dia,” ungkap Inara Rusli seperti dikutip dari video berjudul Saya sudah Berusaha dan bersabar sejak lama – Inara Rusli yang tayang di YouTube Cerita Untungs, dikutip Kamis (25/5/2023).

Cek Artikel:  Beres NCT, Sekarang Giliran DJ Alan Walker yang Main ke Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina


Inara juga menuturkan, jika dirinya tak akan ikhlas bila anak-anaknya berada di bawah pengasuhan Virgoun.


“Diriku lepas cadar karena kebutuhan aku di sini darurat. Diriku perlu memperjuangkan hak asuh anak aku supaya mereka enggak jatuh di tangan yang berseberangan dengan akidah kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, selain melayangkan gugatan cerai, Inara juga menambahkan 7 poin tuntutan dalam gugatannya. Berikut rinciannya:

1. Berpisah Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. Provisi:

a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo).

b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.

c. pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Mengertin 1975 Tentang Penyelenggaraan UU NO. 1 Mengertin 1974 Tentang Perkawinan), 
DLL.

Cek Artikel:  Eksis Lyodra, Kemeriahan Konser BK Fest 2.0 yang Bertabur Penyanyi Top Batak

3. Hak Asuh Anak.

4. Harta Gono-gini/Harta Berbarengan (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum

Islam).

5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.

6. Nafkah Iddah; dan

7. Mut’ah. 


(IRN)

Baca Juga:
Oknum Dokter Unhas Dipergoki Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Ketahuan Begitu Digerebek

 

Baca Juga:
Polda Sulsel Segera Periksa Iptu AH, Pelapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Istrinya

 

Mungkin Anda Menyukai