Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan layanan pelindungan bagi korban dugaan penganiayaan berat berinisial MAN di Kota Cirebon, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan medis dan psikologis.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan lembaganya menerima tiga permohonan pelindungan dari korban dan keluarga yang mencakup pendampingan proses hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, serta biaya hidup sementara.
“Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan diajukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara,” katanya.
Menurut Sri, LPSK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Kesehatan Kota Cirebon, serta instansi terkait Buat memastikan seluruh kebutuhan pelindungan korban dapat dipenuhi.
“Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa Terdapat yang terlewat,” ujarnya.
Dalam aspek hukum, LPSK berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait mekanisme pendampingan selama proses peradilan, sekaligus Lalu berkomunikasi dengan penyidik. Laporan kepolisian menjadi salah satu dasar bagi LPSK Buat melakukan asesmen dan menentukan layanan lanjutan sesuai kewenangannya, termasuk Sokongan medis.
Buat mendukung pemulihan korban, LPSK juga mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi KemenPPPA Berbarengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi korban, rencana tindakan medis lanjutan, serta pemulihan ekonomi.
“LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar Sokongan yang diberikan Betul-Betul sesuai dengan kebutuhannya,” kata Sri.
Selain layanan medis, LPSK memetakan kebutuhan pemulihan psikologis korban. Apabila layanan psikolog di daerah belum memadai, lembaga tersebut siap berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun instansi terkait Buat menyediakan layanan sesuai hasil asesmen.
LPSK juga mengkaji kemungkinan pemberian Sokongan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) apabila korban nantinya ditetapkan sebagai terlindung. Sokongan tersebut dapat digunakan Buat memenuhi kebutuhan dasar, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara apabila diperlukan demi keamanan korban.
Meski demikian, Sri menegaskan seluruh bentuk Sokongan Tetap berada pada tahap asesmen.
“Ketika ini yang Penting adalah pemulihan fisik dan psikologis korban,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban pada 7 September 2025. Korban sempat menjalani perawatan Sekeliling tiga pekan sebelum dipulangkan ke rumah kontrakannya di Cirebon. Ketika itu korban mengaku mengalami luka akibat ledakan kompor gas.
Belakangan, keluarga korban mengungkap dugaan penganiayaan dan menyebut korban diduga mengalami intimidasi sehingga Enggak berani melapor.
Karena Enggak memperoleh perawatan medis lanjutan, luka bakar yang mencapai Sekeliling 47 persen tubuh korban mengalami infeksi berat hingga akhirnya dievakuasi dengan pendampingan KemenPPPA Buat menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon.
