Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Agenda pemeriksaan ini menjadi momentum pertama kalinya Ma’ruf dimintai keterangan sejak menyandang status tersangka.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif selama Sekeliling 10 jam terhadap Ma’ruf Cahyono. Seperti dikutip dari Detikcom, proses hukum ini berfokus pada pendalaman sejumlah Aliran Anggaran yang diduga diterima selama masa jabatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik kepada wartawan pada Jumat (26/6/2026).
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait Pendapatan Formal serta adanya penerimaan-penerimaan Fulus selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi Prasetyo.
Meskipun pemeriksaan telah berjalan panjang dan status tersangka sudah ditetapkan, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono. KPK menegaskan Tetap memerlukan waktu Buat melengkapi berkas perkara.
“Ya tentunya memang Tetap dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, Buat kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Di sisi lain, Ma’ruf Cahyono memberikan keterangan yang berbeda setelah menyelesaikan proses pemeriksaan di gedung KPK. Ia membantah adanya pendalaman dari penyidik terkait penerimaan Fulus operasional atau gratifikasi.
“Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Enggak (Eksis didalami soal penerimaan Fulus), saya udah jelaskan Seluruh,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf juga menyanggah adanya materi pertanyaan yang spesifik mengarah pada nominal Fulus belasan miliar rupiah sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.
“Nggak, nggak Tiba kayak gitu tadi. Maksudnya nggak Tiba pertanyaan kayak gitu,” ucapnya.
Kasus hukum ini berakar dari penyelidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi MPR RI. KPK menjerat Ma’ruf Cahyono dalam kapasitasnya Ketika memegang jabatan sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021.
Berdasarkan catatan awal penyidikan, KPK menduga tersangka Ma’ruf Cahyono telah menerima Aliran Anggaran gratifikasi dengan total mencapai Rp 17 miliar. Hingga Ketika ini, tim penyidik Tetap Lanjut melakukan perhitungan secara Niscaya dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung Buat memperkuat Pembangunan perkara tersebut.
