Polres Bogor Tetapkan Tukang Fotokopi Tersangka Pencabulan Anak di Ciampea

Aparat kepolisian dari Polres Bogor bergerak Segera dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Dasar umur yang terjadi di Kawasan Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria dewasa berinisial AN (34) kini Formal menyandang status sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak Pria yang Tetap berusia 13 tahun.

Aksi bejat tersebut diduga kuat dilakukan oleh pelaku di tempat kerjanya sendiri. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah pihak pendamping korban memberikan keterangan mengenai latar belakang profesi pelaku serta modus operandi yang digunakannya Demi menjerat korban yang Tetap di Dasar umur.

Dikutip dari Detikcom, pendamping korban bernama Entin Martini mengungkapkan bahwa pelaku sehari-hari bekerja di sebuah tempat penyedia jasa penggandaan Berkas. Letak usaha inilah yang kemudian dijadikan sebagai tempat Demi melancarkan aksi kejahatannya terhadap korban.

“Di tempat usahanya pelaku, tempat fotokopian,” kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6/2026).

Entin menjelaskan lebih lanjut mengenai Langkah pelaku mendekati anak Pria tersebut. Berdasarkan penuturannya, AN memanfaatkan fasilitas telepon genggam sebagai sarana Demi memikat perhatian korban sebelum akhirnya mengajak anak tersebut ke Letak kejadian.

“Gambarannya ini Terdapat seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya itu fotokopian,” jelasnya.

Di tempat fotokopi yang Hening tersebut, tindakan asusila itu kemudian terjadi. Menurut Entin, pihak pendamping dan kepolisian kini telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat Demi menjerat pelaku atas perbuatan menyimpang tersebut.

“Di situ terjadi pelecehan, diduga ya, bukan diduga Kembali sih ini barang buktinya sudah Terdapat. Pelecehannya anak itu, dilecehnya dilakuin Pria dengan Pria lah gitu,” tambah dia.

Pihak kepolisian sendiri memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan Mekanisme yang berlaku. Penetapan status tersangka terhadap AN dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang cukup menyusul laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memberikan penjelasan Formal mengenai perkembangan penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di Dasar umur ini kepada awak media.

“Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di Dasar umur yang terjadi di Kawasan hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan Demi perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka,” kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, penyidik menjerat AN dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Satreskrim Polres Bogor juga menegaskan bahwa penyelidikan Tetap Lalu berjalan secara mendalam.

“Demi tersangka sendiri berinisial AN (34) dan Demi pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP,” jelasnya.