Bareskrim dan ESDM Tangkap 25 Tersangka Tambang Emas Ilegal Maluku

Aparat gabungan dari Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral Serempak Bareskrim Polri menindak pengoperasian tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, serta mengamankan 25 orang tersangka. Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, operasi penertiban penambangan tanpa izin tersebut berhasil menjaring puluhan pelaku, di mana 24 orang di antaranya diketahui merupakan Anggota negara asing. Para tersangka tersebut diduga kuat Mempunyai peran Krusial dalam memfasilitasi aktivitas penambangan, mulai dari membuka akses jalan operasional, membangun fasilitas pengolahan, hingga mendirikan tempat penyulingan emas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Jeffri Huwae memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak tersebut.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri melalui siaran pers, Kamis (25/6/2026) malam. Terkait status penahanan, satu Anggota negara Indonesia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 WNA lainnya masuk Daftar Pencarian Orang karena berada di luar Kawasan hukum Indonesia.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Proses hukum ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan Spesialis oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM dengan pendampingan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada Lepas 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” ungkap Jeffri. Ketika ini, tim PPNS Ditjen Gakkum Serempak Korwas PPNS tengah merampungkan berkas perkara agar proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Lumrah Bisa segera dilaksanakan. Penegakan hukum ini dijalankan guna mendukung program izin pertambangan rakyat agar pengelolaan emas di Kawasan tersebut ke depan dapat berjalan sesuai koridor hukum Formal.

Berdasarkan data pemetaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada tahun 2025, tercatat Eksis 1.517 titik tambang ilegal yang tersebar di 33 provinsi dengan berbagai jenis komoditas.

Daftar Tambang Ilegal Terpetakan (2025)
Provinsi Komoditas Jumlah Tambang Ilegal
Aceh Emas 65
Sumatra Utara Emas pasir, galian tanah 396
Sumatra Barat Emas 4
Sumatra Selatan Batu bara 7
Riau Tanah, batu bara, emas 14
Jambi Emas 18
Lampung Pasir, batu bara, andesit, emas 32
Bangka Belitung Timah 116
Banten Emas, galian c 4
Jawa Barat Pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit 314
Jawa Tengah Galian c, andesit, batu kapur 25
DIY Galian c 3
Jawa Timur Galian c, tanah uruk, batu kapur 23
Bali Batu, emas 2
Nusa Tenggara Barat Emas, mangan, logam mulia 32
Nusa Tenggara Timur Mangan, galian c, logam mulia 31
Kalimantan Timur Batu bara 57
Kalimantan Barat Emas, bauksit, batu bara 19
Kalimantan Tengah Emas 133
Kalimantan Selatan Batu bara 230
Kalimantan Utara Emas 2
Sulawesi Selatan Galian c, emas 4
Sulawesi Utara Emas 11
Sulawesi Tengah Emas, galian c 9
Sulawesi Tenggara Nikel 6
Sulawesi Barat Emas 70
Gorontalo Batu hitam 7
Maluku Emas 2
Maluku Utara Emas 7
Papua Selatan Logam/mineral 13
Papua Barat Emas, mineral logam lain, migas 83
Papua Tengah Emas 1
Papua Barat Daya Emas 5