Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Formal melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai beserta barang bukti terkait kasus dugaan suap importasi pada Jumat (26/6/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Standar (JPU) agar kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut dapat segera disidangkan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah hukum ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara rasuah yang melibatkan pejabat publik demi menjaga penerimaan negara.
“Pada hari ini, Jumat (26/6), Penyidik Berbarengan Jaksa Penuntut Standar (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II Kepada tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai,” terang Jubir KPK Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Juru bicara lembaga antirasuah tersebut juga memberikan penjelasan tambahan mengenai Maksud Krusial di balik proses penyerahan berkas perkara ini. “Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum Kepada menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang Rapi dan berkeadilan,” kata Budi.
Sebelum Budiman, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) juga telah dilimpahkan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa berkas perkara ketiga pejabat tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 35, 36, dan 37.
“Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, Ialah perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6). Majelis hakim yang dipimpin oleh Brely Yuniar Dien Wardi Haskori Berbarengan Personil Edward Agus dan Nofalinda Arianti dijadwalkan memimpin persidangan tersebut. “Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta yakni pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim Berkas Andri telah terlebih dahulu menjalani sidang tuntutan dalam perkara yang sama.
