Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor Doku Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap, Mau Kabur ke Malaysia

Liputanindo.id – Buronan bandar narkoba, Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang menyetorkan Doku kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil ditangkap.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Koh Erwin ditangkap oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Cocok bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ketika ini Koh Erwin dibawa ke Bareskrim Polri Buat menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain Koh Erwin, penyidik juga turut menangkap dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin.

Dua orang itu adalah Akhsan Al Fadhli alias Genda dan Rusdianto alias Kumi. Dua orang ini membantu Erwin Buat kabur ke Malaysia melalui jalur laut dengan Metode ilegal.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah Dekat mencapai Daerah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.

Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota dijadikan tersangka usai terlibat kasus narkotika. Didik Rupanya menerima Doku miliaran rupiah dari bisnis haram tersebut.

“Adapun jumlah keseluruhan Doku yang telah diserahkan (diterima) kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (19/2).

Kasus ini berawal ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang, YI dan HR di Sekeliling Kota Bima pada Sabtu (24/1). Sebanyak 30,415 gram sabu disita polisi dari tangan keduanya. Hasil pendalaman, YI dan HR merupakan anak buah dari AN.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan mengetahui Apabila AN adalah istri dari Bripka IR, seorang Member polisi yang dinas di Polres Bima Kota. Mengetahui YI dan HR telah ditangkap, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Keesokan harinya, AN ditangkap jajaran kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan dan AN mengaku Apabila eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan Kerabat KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Buat memenuhi permintaan sejumlah Doku Buat diserahkan kepada AKBP DPK,” tuturnya.

AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2). Sabu seberat 488,496 gram turut disita sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima Doku dari bandar narkoba dari Juni 2025 hingga November 2025. Sebagian besar Doku itu diserahkan ke AKBP Didik.

Interogasi terhadap Didik dilakukan pada Rabu (11/2) usai Malaungi “bernyanyi”. Didik tak Dapat mengelak dan dia mengaku Tetap menyimpan narkotika di sebuah koper. Narkotika itu dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA).

Penelusuran dilakukan hingga akhirnya diketahui Aipda Dianita Agustina merupakan personel yang dinas di Polres Tangsel. Polwan ini menjadi anak buah Didik Ketika yang bersangkutan menjadi Kapolsek Serpong pada 2016-2017 silam. Kemudian pada 2019, Aipda Dianita Agustina menjadi driver istri Didik, yakni Miranti Afriana (MA).

Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangsel dan menemukan koper Didik. Dalam koper itu ditemukan 16,3 gram sabu; 49 butir ekstasi dan dua butir sisa Guna; 19 butir pil aprazolam; dua butir pil happy five; dan lima gram ketamine.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *