Keluarga Pedagang Martabak Asahan Laporkan Kejanggalan Mortalitas ke Polda Sumut

Keluarga seorang pedagang martabak asal Asahan, Sumatera Utara, mendatangi aparat kepolisian Kepada melaporkan adanya kejanggalan terkait Mortalitas Member keluarga mereka. Korban yang diketahui bernama Safii (44) sebelumnya diinformasikan meninggal dunia akibat mengakhiri hidupnya sendiri. Pihak keluarga menemukan sejumlah tanda kekerasan berupa luka lebam pada jasad korban, yang memicu keraguan mendalam atas kronologi kejadian.

Seperti dilaporkan dari Detikcom, laporan Formal kini telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara guna mengungkap tabir di balik peristiwa tragis tersebut. Abang kandung korban, Tegar, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran narasi seputar Mortalitas adiknya dinilai Bukan Terang dan penuh tanda tanya. Pihak keluarga menduga Terdapat Elemen lain yang menyebabkan hilangnya nyawa Safii.

“Kedatangan saya kemari buat laporan tentang Mortalitas adik saya. Itu karena cerita kematiannya simpang siur, misterius,” kata Tegar, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan penuturan Tegar, peristiwa penemuan jasad korban terjadi pada 2 Juni 2026 di kediaman mereka yang berlokasi di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Orang pertama yang mendapati kondisi korban dalam keadaan Bukan bernyawa adalah sang istri. Hingga Demi ini, kerabat dekat merasa Bukan mendapatkan rincian serta transparansi informasi yang memadai mengenai kronologi utuh peristiwa tersebut. Ketertutupan inilah yang kemudian memperkuat kecurigaan bahwa terjadi tindak pidana sebelum korban dinyatakan tewas.

“Jadi kami bertanya-tanya, bagaimana kronologinya, kenapa Pandai begitu. Jadi kami Minta yang berkewajiban inilah Kepada menelusurinya,” ujarnya.

Kesaksian Penduduk dan Proses Evakuasi Jasad

Menurut informasi awal, istri korban langsung menghubungi kepala dusun setempat sesaat setelah menemukan suaminya. Setelah itu, kepala dusun bergegas melakukan proses evakuasi dengan membawa Safii menuju fasilitas kesehatan atau klinik terdekat dari Posisi rumah. Tetapi, kejanggalan lain muncul karena masyarakat di Sekeliling lingkungan tempat tinggal Bukan Terdapat yang menyaksikan posisi korban Demi Tetap dalam kondisi tergantung.

Berita mengenai tindakan bunuh diri tersebut murni hanya bersumber dari klaim sepihak pihak istri dan perangkat dusun. “Yang billing bunuh diri itu si kadus dan istri (kepada Penduduk Sekeliling). Maju dibawa ke puskesmas.

Pulang dari puskesmas hingga ke rumah adik saya itu, bilang kejadiannya bunuh diri,” ucapnya.

Tegar menambahkan, minimnya bukti fisik yang diperlihatkan kepada kerabat inti semakin memperlebar spekulasi negatif. Selama proses penanganan awal, keluarga mengaku sama sekali Bukan pernah diberikan dokumentasi atau foto visual yang menunjukkan posisi awal korban.

“Itu yang mengangkat mayatnya kadus. Itu yang menolong dialah, katanya dibawa ke puskesmas,” katanya.

Permohonan Autopsi Ulang dan Respons Kepolisian

Demi mendapatkan keadilan dan kejelasan hukum, Tegar memutuskan Kepada Membikin laporan polisi di Mapolda Sumut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1010/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juni 2026.

Melalui pelaporan ini, pihak keluarga meminta penyidik kepolisian melakukan tindakan pembongkaran makam serta pemeriksaan forensik menyeluruh. Langkah penanganan berupa autopsi ulang dinilai sebagai satu-satunya jalan ilmiah Kepada mendeteksi penyebab mutlak Mortalitas. “Saya siap kalau nanti ekshumasi Kepada mengetahui penyebab Mortalitas,” pungkasnya

Merespons adanya aduan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa jajarannya siap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berjanji akan bersikap Rasional dalam memeriksa alat bukti maupun saksi-saksi terkait kasus ini. “Tentunya akan didalami.

Apabila Bukan bunuh diri, maka akan disampaikan. Begitu juga, apabila memang bunuh diri akan disampaikan,” ucapnya.